Tuesday, May 19, 2015

Hakikat, Landasan Hukum, dan Kelembagaan HAM




Hakikat, Landasan Hukum, dan Kelembagaan HAM
1    1. Hakikat hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Manusia mendapatkan hak-hak langsung dari Tuhan karena kodratnya.
2. Landasan hukum perlindungan HAM di Indonesia
a.      UUD 1945 (pasal 28 a-j).
b.      Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.
c.       UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
d.      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
UU ini memberi perhatian terhadap hak-hak wanita dan anak-anak. Perlindungan hokum bagi hak-hak anak diantaranya :
1)     Pasal 52 dan 53
Mendapat perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan Negara.
2)     PASAL 56-59
Mengetahui orang tua dan mendapat jaminan diasuh dan dirawat orang tuanya.
3)     Pasal 54-60
Mendapat pengajaran, pendidikan, bergaul dan berintegrasi dengan lingkungannya.
4)     Pasal 58,63, dan 66
Memperoleh perlindungan dari kegiatan yang membahayakan keselamatan dirinya.
5)     Pasal 61 dan 62
Memperoleh perlakuan yang berbeda dari perilaku tindak pidana dewasa.
e.      Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
Tentang perlindungan anak.
f.       Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000
Tentang pengesahan konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
g.      Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1998
Tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain  yang kejam,tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
h.      Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2005
Tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi, social dan budaya (International Convenantion Economic, Social and Cultural Rights).
i.        Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005
Tahun Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Convenant on Covil and Political Rights).
3    3.   Kelembagaan HAM
a.      Komnas HAM
Komisi ini lahir sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan HAM di Indonesia.
b.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
c.       Peradilan HAM.
Tugas dan wewenang :
1)     Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
2)     Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh warga Negara Indonesia (WNI).
d.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
e.      LSM pro-demokrasi dan HAM
LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM yang mempunyai program terfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM.

0 comments:

Post a Comment