Monday, May 25, 2015

Dampak Positif dan Negatif Internet

Dampak Positif dan Negatif Internet



Dampak Positif dan Negatif Internet
1)     Dampak Positif Internet :
a.      Media pertukaran data.
b.      Sebagai media komunikasi.
c.       Sebagai media untuk mencari informasi atau data.
d.      Kemudahan memperoleh informasi.
e.      Sumber informasi.
f.        Kemudahan berbisnis.
g.      Sumber penghasilan.
2)     Dampak Negatif Internet :
a.      Pornografi.
b.      Violence and gore (kejahatan dan kesadisan)
c.       Penipuan.
d.      Carding.
e.      Mengurangi sifat social.
f.        Kecanduan.

Saturday, May 23, 2015

Masa VOC ( Vereenigde Oost Indische Compagnie )

Masa VOC ( Vereenigde Oost Indische Compagnie )



Masa VOC ( Vereenigde Oost Indische Compagnie )
1.      Perkembangan Kehidupan Masyarakat Indonesia Masa VOC
Pada tahun 1602, VOC membuka kantor pertamanya di Banten yang dikepalai oleh Francois Wittert.
Secara bertahap, VOC  dapat menguasai pelabuhan Banten, Sunda Kelapa, Maluku, dan Makassar. Pada 1606, VOC mendirikan loji (pangkalan dagang) di Banten. Kemudian pada 1610, VOC untuk pertama kalinya mengangkat Gubernur Jenderal Pieter Both yang berkedudukan di Ambon. Letak Maluku yang jauh dari Selat Malaka membuat VOC mencari pelabuhan yang strategis dan memilih Jayakarta sebagai pangkalan dagang utamanya. Gubernur Jenderal Jan Pieterszoon Coen yang saat itu menjadi kepala administrasi Banten mengusir orang-orang Banten dan membakar Jayakarta. Pada 30 Mei 1619, Jan Pieterszoon Coen mengganti nama Jayakarta menjadi Batavia.
Hampir dua abad (1610-1799), VOC menguasai perdagangan dan pelayaran Nusantara. VOC telah banyak mengeruk keuntungan dari Indonesia. Akan tetapi, pada awal abad ke-18 VOC mengalami kemunduran. Faktor-faktor yang mentebabkan VOC mengalami kemunduran, yaitu :
a.      Meningkatnya persaingan dagang dengan kongsi dagang milik Inggris;
b.      besarnya biaya perang dalam menghadapi perlawanan rakyat Indonesia ;
c.       meningkatnya kebutuhan gaji pegawai ;
d.      merajalelanya korupsi di kalangan pegawai VOC.
Pada 1795, harta kekayaan VOC  diperiksa (diaudit) oleh pemerintah Belanda. Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa VOC mempunyai utang sebesar £ 136,7 juta dan tidak mampu mengembalikan. Pada 31 Desember 1799, VOC secara resmi dibubarkan dan kedudukannya diambil alih oleh pemerintah Belanda, tetapi semua harta kekayaannya, termasuk daerah dagangannya (kekuasaannya) menjadi milik pemerintah Belanda.
2.      Perlawanan Rakyat terhadap VOC
Perlawanan tersebut ditandai dengan persaingan antara kerajaan-kerajaan Nusantara dalam rangka memperebutkan hegemoni wilayah dan perdagangan yang melibatkan VOC.
a.      Perlawanan Rakyat Mataram (1628-1629)
Sultan Agung yang mempunyai cita-cita untuk mempersatukan wilayah Pulau Jawa dalam kekuasaannya berusaha mengalahkan VOC di Batavia (Jakarta). Nmun, penyerangan ke Batavia yang dilakukan pada 1628 dan 1629 mengalami kegagalan karena selain pasukan dan persiapan pasukannya yang belum matang, juga tidak mampu membuat blog perlawanan bersama kerajaan-kerajaan lainnya, misalnya Kesultanan Banten di Jawa Barat.
b.      Perlawanan Rakyat Banten (1650-1682)
Pengangkatan Sultan Haji sebagai Sultan Banten oleh Sultan Agung Tirtayasa membuka kesempatan VOC untuk untuk campur dalam urusan Kesultanan Banten. Sultan Ageng yang sangat anti VOC segera menarik kembali tahta  untu anaknya. Sultan Haji kemudian meminta bantuan VOC untuk membantu mengembalikan tahtanya. Akhirnya, melalui kerja sama VOC, Sultan Haji memperoleh kembali tahtanya dengan imbalan diserahkannyasebagian wilayah Banten kepada VOC.
c.       Perlawanan Rakyat Makassar (1650-1669)
Sultan Hasanuddin telah menduduki Sumbawa sehingga jalur perdagangan bagian timur Nusantara dapat dikuasainya. Penguasaan ini merupakan penghalang Belanda dalam melakukan aktivitas perdagangan. Pertempuran antara Sultan Hasanuddin dan Belanda selalu terjadi. Pasukan Belanda yang dipimpin oleh Cornelis Speelman selalu dapat dihadang pasukan Sultan Hasanuddin.
Untuk menghadapi Sultan Hasanuddin, Belanda meminta bantuan Aru Palakka dari Kesultanan Bone yang bersengketa dengan Sultan Hasanuddin. Dengan kerjasama tersebut akhirnya Makassar jatuh ke tangan Belanda dan Sultan Hasanuddin harus menandatangani Perjanjian Bongaya pada 1667.
d.      Perlawanan Untung Surapati (1686-1706)
Perlawanan tersebut dilakukan dengan bersekutu bersama Sunan Amangkurat II yang merasa berat atas perjanjiannya dengan VOC. Perlawanan pertama, Untung Surapati berhasil mengalahkan VOC yang dipimpin Kapten Tack.
Tahun 1703, putra Amangkurat II, yaitu SultanAmangkurat III berseteru dengan pamannya yang bernama Pangeran Puger, yang menginginkan tahta Mataram. Pangeran Puger bersekutu dengan VOC untuk menjatuhkan Sunan Amangkurat III. Untuk itu, Pangeran Puger bersedia membuat perjanjian dengan VOC  dengan ketentuan menyerahkan sebagian wilayah kekuasaan Mataram. Tahun 1705, Pangeran Puger kemudian dinobatkan oleh VOC menjadi Sunan di  Mataram dengan gelar Sunan Pakubuwono I.
Setelah itu, dimulailah peperangan antara Sunan Pakubuwono I dan Untung Surapati yang dibantu oleh Sunan Mangkurat III. Pada 1706, VOC akhirnya berhasil melumpuhkan kekuasaan Untung Surapati di Kartasura.  


Tuesday, May 19, 2015

Hakikat, Landasan Hukum, dan Kelembagaan HAM

Hakikat, Landasan Hukum, dan Kelembagaan HAM




Hakikat, Landasan Hukum, dan Kelembagaan HAM
1    1. Hakikat hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Manusia mendapatkan hak-hak langsung dari Tuhan karena kodratnya.
2. Landasan hukum perlindungan HAM di Indonesia
a.      UUD 1945 (pasal 28 a-j).
b.      Ketetapan MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.
c.       UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
d.      UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
UU ini memberi perhatian terhadap hak-hak wanita dan anak-anak. Perlindungan hokum bagi hak-hak anak diantaranya :
1)     Pasal 52 dan 53
Mendapat perlindungan dari orang tua, masyarakat, dan Negara.
2)     PASAL 56-59
Mengetahui orang tua dan mendapat jaminan diasuh dan dirawat orang tuanya.
3)     Pasal 54-60
Mendapat pengajaran, pendidikan, bergaul dan berintegrasi dengan lingkungannya.
4)     Pasal 58,63, dan 66
Memperoleh perlindungan dari kegiatan yang membahayakan keselamatan dirinya.
5)     Pasal 61 dan 62
Memperoleh perlakuan yang berbeda dari perilaku tindak pidana dewasa.
e.      Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002
Tentang perlindungan anak.
f.       Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2000
Tentang pengesahan konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelanggaran dan tindakan segera penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
g.      Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1998
Tentang pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain  yang kejam,tidak manusiawi, atau merendahkan martabat manusia.
h.      Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2005
Tentang pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi, social dan budaya (International Convenantion Economic, Social and Cultural Rights).
i.        Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005
Tahun Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Convenant on Covil and Political Rights).
3    3.   Kelembagaan HAM
a.      Komnas HAM
Komisi ini lahir sebagai jawaban atas tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya penegakan HAM di Indonesia.
b.      Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
c.       Peradilan HAM.
Tugas dan wewenang :
1)     Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
2)     Memeriksa dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan di luar batas territorial wilayah Negara RI oleh warga Negara Indonesia (WNI).
d.      Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
Dibentuk berdasarkan UU Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
e.      LSM pro-demokrasi dan HAM
LSM tampak merupakan mitra kerja Komnas HAM yang mempunyai program terfokus pada upaya pengembangan kehidupan yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM.