Monday, June 19, 2017

Analytical Text





Undang-Undang Perlindungan Anak Perlu Direvisi


Anak adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus bangsa ini. Sedianya, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang. Undang-undang perlindungan anak ditetapkan untuk menjawab segala permasalahan yang terkait maraknya kasus kekerasan pada anak. Namun, pelaksanaannya perlu dievaluasi dan direvisi. Pendapat ini didasari dengan berbagai alasan.

Pertama, UU Perlindungan Anak yang ada saat ini belum mampu melindungi anak dari kejahatan seksual. Padahal, dengan adanya UU Perlindungan Anak, semestinya pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat diganjar hukuman maksimal. Sayangnya, dalam praktiknya pelaku kerap dihukum ringan.

Ancaman hukuman maksimal yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 hanya 15 tahun. Sedangkan ancaman hukuman minimal 3 tahun. Akibatnya, ancaman hukuman yang tidak maksimal itu tidak menimbulkan efek jera.

Kedua, dalam UU itu harus memrioritaskan perlindungan terhadap korban kejahatan (perempuan) yang mengalami trauma dan goncangan psikis. Hal itu harus diperhatikan lebih serius oleh pemerintah.

Ketiga, saat ini banyak orang yang memanfaatkan undang-undang ini untuk memperoleh keuntungan. Seperti kasus yang menimpa seorang guru yang dipenjara karena hal sepele di Bantaeng tahun lalu. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan keadilan. Seharusnya masalah yang sepele ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan. Selain itu, berdasarkan fakta, banyak anak saat ini yang sudah tidak menghormati gurunya kerena didasari oleh undang-undang tersebut.

Undang-undang tersebut belum efektif dalam menangani kasus kekerasan pada anak-anak. Oleh karena itu, perlu direvisi. Undang-Undang tersebut harus direvisi untuk mengatur bagaimana proses pelaksanaanya. Anak adalah masa depan bangsa. Karena kegagalan dalam mengurus anak akan menjadi bom waktu bagi kegagalan bangsa.

0 comments:

Post a Comment