Hakikat, Landasan
Hukum, dan Kelembagaan HAM
1 1. Hakikat hak asasi manusia
Hak
asasi manusia adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sebagai makhluk
Tuhan, dan tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Manusia mendapatkan
hak-hak langsung dari Tuhan karena kodratnya.
2. Landasan hukum perlindungan HAM di
Indonesia
a. UUD
1945 (pasal 28 a-j).
b. Ketetapan
MPR nomor XVII/MPR/1998 tentang HAM.
c. UU
Nomor 9 Tahun 1998 tentang kemerdekaan menyampaikan pendapat di muka umum.
d. UU
Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
UU ini memberi perhatian terhadap
hak-hak wanita dan anak-anak. Perlindungan hokum bagi hak-hak anak diantaranya
:
1) Pasal
52 dan 53
Mendapat perlindungan dari orang tua,
masyarakat, dan Negara.
2) PASAL
56-59
Mengetahui orang tua dan mendapat
jaminan diasuh dan dirawat orang tuanya.
3) Pasal
54-60
Mendapat pengajaran, pendidikan,
bergaul dan berintegrasi dengan lingkungannya.
4) Pasal
58,63, dan 66
Memperoleh perlindungan dari kegiatan
yang membahayakan keselamatan dirinya.
5) Pasal
61 dan 62
Memperoleh perlakuan yang berbeda dari
perilaku tindak pidana dewasa.
e. Undang-Undang
RI Nomor 23 Tahun 2002
Tentang perlindungan anak.
f. Undang-Undang
RI Nomor 1 Tahun 2000
Tentang
pengesahan konvensi ILO Nomor 182 mengenai pelanggaran dan tindakan segera
penghapusan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak.
g. Undang-Undang
RI Nomor 8 Tahun 1998
Tentang
pengesahan konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam,tidak manusiawi, atau merendahkan
martabat manusia.
h. Undang-Undang
RI Nomor 11 Tahun 2005
Tentang
pengesahan konvenan internasional tentang hak-hak ekonomi, social dan budaya (International Convenantion Economic, Social
and Cultural Rights).
i.
Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2005
Tahun
Pengesahan Kovenan Internasional tentang hak-hak sipil dan politik (International Convenant on Covil and Political
Rights).
3 3.
Kelembagaan HAM
a. Komnas
HAM
Komisi ini lahir sebagai
jawaban atas tuntutan masyarakat maupun tekanan dunia internasional tentang perlunya
penegakan HAM di Indonesia.
b. Komisi
Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan
c. Peradilan
HAM.
Tugas dan wewenang :
1) Memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat.
2) Memeriksa
dan memutus perkara pelanggaran HAM yang berat dilakukan di luar batas territorial
wilayah Negara RI oleh warga Negara Indonesia (WNI).
d. Komisi
Kebenaran dan Rekonsiliasi
Dibentuk berdasarkan UU
Nomor 27 Tahun 2004 tentang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.
e. LSM
pro-demokrasi dan HAM
LSM tampak merupakan mitra kerja
Komnas HAM yang mempunyai program terfokus pada upaya pengembangan kehidupan
yang demokratis (demokratisasi) dan pengembangan HAM.
0 comments:
Post a Comment