Undang-Undang
Perlindungan Anak Perlu Direvisi
Anak
adalah tumpuan dan harapan orang tua. Anak jugalah yang akan menjadi penerus
bangsa ini. Sedianya, wajib dilindungi maupun diberikan kasih sayang.
Undang-undang perlindungan anak ditetapkan untuk menjawab segala permasalahan
yang terkait maraknya kasus kekerasan pada anak. Namun, pelaksanaannya perlu
dievaluasi dan direvisi. Pendapat ini didasari dengan berbagai alasan.
Pertama,
UU Perlindungan Anak yang ada saat ini belum mampu melindungi anak dari
kejahatan seksual. Padahal, dengan adanya UU Perlindungan Anak, semestinya
pelaku kejahatan seksual terhadap anak dapat diganjar hukuman maksimal.
Sayangnya, dalam praktiknya pelaku kerap dihukum ringan.
Ancaman
hukuman maksimal yang tertuang dalam UU No. 23 Tahun 2002 hanya 15 tahun.
Sedangkan ancaman hukuman minimal 3 tahun. Akibatnya, ancaman hukuman yang
tidak maksimal itu tidak menimbulkan efek jera.
Kedua,
dalam UU itu harus memrioritaskan perlindungan terhadap korban kejahatan
(perempuan) yang mengalami trauma dan goncangan psikis. Hal itu harus
diperhatikan lebih serius oleh pemerintah.
Ketiga,
saat ini banyak orang yang memanfaatkan undang-undang ini untuk memperoleh
keuntungan. Seperti kasus yang menimpa seorang guru yang dipenjara karena hal
sepele di Bantaeng tahun lalu. Hal ini dinilai tidak sesuai dengan keadilan.
Seharusnya masalah yang sepele ini diselesaikan dengan cara kekeluargaan.
Selain itu, berdasarkan fakta, banyak anak saat ini yang sudah tidak
menghormati gurunya kerena didasari oleh undang-undang tersebut.
Undang-undang
tersebut belum efektif dalam menangani kasus kekerasan pada anak-anak. Oleh
karena itu, perlu direvisi. Undang-Undang tersebut harus direvisi untuk
mengatur bagaimana proses pelaksanaanya. Anak adalah masa depan bangsa. Karena
kegagalan dalam mengurus anak akan menjadi bom waktu bagi kegagalan bangsa.
0 comments:
Post a Comment